Bupati Mahayastra bertemu dengan perwakilan massa Desa Guwang, Senin (22/11) di Kantor DPRD Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pascadiumumkannya penundaan sidang sengketa tanah di Guwang, Senin (22/11), Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi keempat pengacara berserta ratusan warga datang ke Mapolres Gianyar dan Kantor DPRD Gianyar. Kedatangan mereka ini memastikan laporan tindak pidana sudah ditindaklanjuti.

Sebelumnya warga Guwang melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaraan nama baik, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) ke Polres. Sebagai terlapor dalam kasus ini adalah I Ketut Gde Dharma Putra.

Baca juga:  Nyepi Bersamaan dengan Ramadan, Masyarakat Diimbau Jaga Toleransi

Rombongan warga dari Desa Guwang diarahkan masuk ke parkiran Kantor Bupati Gianyar. Sementara yang diizinkan masuk ke Mapolres Gianyar hanya Bendesa Guwang bersama Prajuru beserta kuasa hukum.

Karben usai diterima di Polres Gianyar menyampaikan laporan Warga Desa Guwang telah diproses. “Terima kasih Polres Gianyar, kami Desa Guwang menunggu proses selanjutnya,” ucapnya.

Setelah dari Polres Gianyar, ratusan warga kemudian menghadap Bupati Gianyar, Made Mahayastra yang kebetulan saat itu menghadiri Sidang DPRD Gianyar.
Bupati Mahayastra menyampaikan pihkanya sama-sama dalam posisi tergugat pada kasus tanah Desa Guwang ini.

Baca juga:  Mahayastra Tegaskan Kader PDI-P yang Nyalon Perbekel Telah Mundur dari Partai

Secara hukum, ia mengatakan Pemkab Gianyar tidak bisa menghentikan proses persidangan. Ia mengajak masyarakat Desa Guwang menghormati proses persidangan.

Bupati Mahayastra berjanji akan membantu pembangunan di Desa Guwang. Termasuk, membantu keberadaan SD saat ini berada di atas tanah yang disengketakan itu. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN