tahura
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyandang status tersangka sejak Juli lalu, I Made Wijaya alias Yonda saat ini menjabat Bendesa Tanjung Benoa dan anggota DPRD Badung ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Senin (25/9). Hal itu diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Kenedy.

Menurut Kenedy, ia sudah menandatangi surat penahanan terhadap tersangka Yonda terkait kasus dugaan pengurugan dan pemotongan pohon mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan. “Hari ini mulai ditahan. Surat penahanan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Baca juga:  Hampir Dua Pekan, Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah 2 Digit

Terkait pasal yang disangkakan, perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, tersangka dijerat Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Selain itu mengingat berkas perkasa kasus itu sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Bali. Oleh karena itu secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejati Bali.

“Dilakukan penahannya untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilang barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Baca juga:  Koster Berharap LPD Mampu Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Terkait  pelimpahan kasus itu, Kenedy menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Bali.

Seperti diberitakan, kasus pengurugan dan penebangan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, terus didalami penyidik Dit. Reskrimsus. Penyidik menetapkan Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka. Selain itu juga ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bendesa Tanjung Benoa I Made Wijaya sempat mengklaim ingin menjaga kawasan hutan mangrove dan aset Desa Pakraman berupa Pura Gading Sari. Selain itu, pihaknya ingin menyelamatkan wilayah Tanjung Benoa dari abrasi dan ingin menata kawasan hutan mangrove dari sampah, apalagi kawasan pantai barat dikunjungi ribuan wisatawan domestik dan asing.(kertanegara/balipost)

Baca juga:  Perpres 20 Tahun 2018, Efesienkan Waktu Pengurusan Izin TKA
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *