Kasi Intel Kejari Karangasem, Gede Semara Putra. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem hingga kini belum bisa menetapkan calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem pada 2020. Sebab Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga mengeluarkan laporan kerugian negara dari kasus ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, menjelaskan, dari informasi yang diterima, ada oknum pejabat di Lingkungan Pemkab Karangasem yang “mendekati” BPKP terkait kasus itu. “Ya, memang ada indikasi pendekatan terkait dengan kasus itu. Itu berdasarkan sumber terpercaya,” ucap Semara Putra.

Baca juga:  Geledah Ruang Tahanan Mantan Manager Akasaka Sebelum Dilayar, Ini Ditemukan Polisi

Semaraputra, menambahkan, hingga saat ini belum ada jawaban BPKP terkait perhitungan kerugian pengadaan masker di Dinsos. Kemungkinan, menurutnya karena kerugian terlalu besar sehingga BPKP kemungkinan masih banyak pertimbangan. “Kita sudah dua kali ekpose ke BPBP dan tiga kali koordinasi. Tapi, sampai saat ini belum juga turun kerugian negaranya,” katanya.

Dia menjelaskan, penanganan kasus tetap berjalan. Pihaknya berjanji secepatnya akan menetapkan tersangka. Penyidik miliki dua alat bukti terkait kasus ini.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Mantan Kadisos Karangasem Dituntut Tinggi

Penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menghitung kerugian negara sesuai dengan perundang-undangan. “Penetapan tersangka secepatnya, dalam bulan ini. Kita sudah kantongi calon tersangkanya,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN