Zainal Tayeb menjalani sidang secara virtual, Kamis (16/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua orang karena merasa dirugikan atas perjanjian dalam kerjasama penjualan tanah di Cemagi, Badung. Salah satu sebagai terlapor adalah mantan promotor tinju, Zainal Tayeb (65).

Sedangkan terlapor lainnya, Yuri Pranatomo, lebih dahulu masuk pengadilan. Dakwaanya adalah dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Dan oleh hakim PN Denpasar, Yuri dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Sedangkan Zainal Tayeb, Kamis (16/9) mulai diadili secara online. Dakwaanya juga sama, dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

Baca juga:  Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun, Polresta Targetkan Sehari Ratusan Orang

JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, dalam sidang online di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, dengan hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi, menyampaikan peristiwa yang menyebabkan Zainal Tayeb didudukan di kursi pesakitan.

Yakni, bermula dari adanya kerjasama antara Zainal dan Hedar Giacomo Boy Syam yang konon masih ada hubungan keluarga, terkait kerjasama membangun vila pada 2017 lalu di atas tanah seluas 13.700 M2 atas nama Zainal Tayeb. Perjanjian kemudian disampaikan di notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa.

Baca juga:  Kasusnya Segera Disidang, Zaenal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan

Di sana disebut terdakwa mempunyai delapan sertifikat hak milik seluas 13.700 M2. Namun setelah dilakukan pembayaran hingga Rp 61,6 miliar, hak Hedar Giacomo Boy Syam merasa kurang.
Pada Desember 2019 staff PT. Mirah Bali Kontruksi melakukan pengukuran, kata jaksa, didapati ke delapan sertifikat hak milik tidak sesuai dengan akta perjanjian di notaris, karena dalam sertifikat itu disebut memiliki luas 8.892 M2. Hedar Giacomo Boy Syam merasa dirugikan Rp 21,6 miliar.

Baca juga:  Jenasah Gung Danil Diberangkatkan ke Carangsari, Upacara Nyiramin Dilakukan Bersamaan dengan Pamannya

Dalam sidang dengan terdakwa Yuri (tidak terbukti bersalah dan divonis bebas), Zaenal beberapa kali menyampaikan bahwa tanahnya memang sesuai dengan apa yang dicatatkan di notaris. Bahkan untuk globalnya lebih, namun yang dijual alias dikerjasamakan hanya 13.700M2. Bahkan Zaenal minta dilakukan pengukuran ulang, jika korban merasa tanahnya kurang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN