Pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang digadaikan diamankan di Polres Jembrana. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Lantaran terbelit hutang, Dewa KG (38) warga Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara nekat menggadaikan sepeda motor orang. Atas tindakan KG itu, koban pemilik sepeda motor Ni Made Sugiantari (22) melaporkan ke Polres Jembrana.

Akhirnya pelaku dibekuk polisi pada Rabu (8/3) malam di Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Dari informasi di Mapolres Jembrana, pelaku menggadaikan sepeda motor milik iparnya, Yamaha Mio Soul DK 6857 ZL kepada seseorang di Lingkungan Sawe, senilai Rp 3 juta.

Baca juga:  Melongok Satu Dekade Keberadaan CRM di Bali, Setor Tunai Kini Makin Gampang dan Tak Pakai Antre Berjam-jam

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooai, Senin (13/3) mengatakan, pelaku diamankan setelah muncul laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih pada Rabu (1/3) sore.

Dari laporan korban, sepeda motor hilang saat diparkir di halaman rumahnya. Saat itu, kunci motor masih nyantol. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digadaikan.

Sementara itu, Dewa KG membantah bahwa dirinya mencuri sepeda motor milik iparnya. Namun meminjamnya dan iparnya tahu ia yang membawa sepeda motor itu. Ia juga membantah perbuatannya itu karena kecanduan judi tajen. Ia mengakui terpaksa menggadaikan sepeda motor lantaran terbelit hutang. Ia mengakui kesalahannya tidak menyampaikan kalau sepeda motor itu digadaikan (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Pembalap Astra Honda Siap Bersaing di Asia Talent Cup 2021
BAGIKAN