ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement/Tilang Elektronik) sudah terpasang di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol (simpang Buagan), Denpasar Barat. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE/penegakan hukum lalu lintas elektronik) akan diterapkan di wilayah Denpasar akhir April ini. Untuk wilayah Denpasar baru satu titik terpasang kamera ETLE yakni simpang Jalan Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol (simpang Buagan), Denpasar Barat.

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Indra, Senin (19/4), membenarkan saat ini sudah terpasang kamera ETLE di simpang Buagan, Denpasar. “Sekarang dalam proses penyempurnaan dan diintegrasikan dengan data Samsat atau ERI. Pelanggaran yang ter-capture diantaranya marka, tanpa helm, dan menerobos lampu merah,” ujarnya.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Operasional Vila Bertarif Rp13,5 Juta Semalam Dihentikan hingga Video Aktivitas Proyek di BTID

Untuk launching tahap dua, pihaknya masih menunggu kepastian dari Korlantas Polri. Namun pihaknya berupaya perangkat ETLE ini bisa dioperasionalkan pada akhir April 2021 ini.

Sebelumnya, Kombes Indra mengatakan mendukung program Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dicanangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan ETLE, pelanggar ditemukan dan ditangkap oleh kamera yang dipasang di jalan, langsung terhubung dengan Base Office.

Baca juga:  Hoax dan Isu Provokatif di Medsos Usik Keamanan

Selanjutnya surat tilang bukti pelanggarannya dikirim ke alamat pelanggar sesuai data plat nomor kendaraannya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN