Petugas Kejaksaan melakukan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi bansos di Pujungan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang oknum anggota Satgas Gotong Royong (GR) di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan Tabanan, INA (39), diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari sebuah yayasan yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi COVID-19. Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga menggelapkan dana bansos hingga puluhan juta rupiah.

Kasus penggelapan ini kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tabanan setelah Rabu (24/3) dilaksanakan pelimpahan tahap II oleh Polres Tabanan. Tersangka juga telah dilakukan penahanan dan dititip di sel Polsek Kediri, lantaran sel di Polres penuh.

Baca juga:  Anwar Usman Digugat di PN Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hady saat dikonfirmasi Kamis (25/3) membenarkan. Ia menerangkan bahwa pelaku adalah anggota Satgas GR di Pujungan. Sekitar Juni 2020, sebuah yayasan ingin menyalurkan bantuan dana ke warga miskin terdampak COVID-19.

“Kebetulan pihak yayasan saat masuk ke desa ketemu dengan oknum ini, dan menyampaikan keinginan mereka untuk menyalurkan bantuan pada warga kurang mampu terdampak COVID secara simbolis dan selanjutnya dihantarkan oleh tersangka,” terangnya.

Baca juga:  Sedang Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin, Viral Video Mardani Maming di Bandara Juanda

Dalam kasus ini, tersangka melakukan penggelapan dana sebanyak Rp 30.000.000. “Sekitar Rp 30 juta uang sumbangan digelapkan dan dipakai sendiri oleh tersangka. Tapi itu versi yayasan,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN