Jaksa menerima tahap II kasus perpajakan. Tersangka SEI langsung ditahan JPU. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana khusus bidang perpajakan dengan tersangka Direktur PT GPM, SEI sudah rampung. Setelah menerima tahap II, SEI langsung ditahan Kejari Badung dan untuk sementara dititipkan di tahanan Polda Bali.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (19/1). Lanjut Maha Agung, kejaksaan menerima pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dan Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.

Dikatakan Kajari Badung, tersangka berinisial SEI merupakan Direktur PT GPM disangka melakukan tindak pidana perpajakan. Yakni, diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi.

Baca juga:  Kedapatan Simpan Puluhan Paket Sabu, Pengedar Dibekuk BNNK Buleleng

Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak maret 2016 hingga Desember 2017. Atas tindakannnya tersebut, SEI telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 320-an juta.

Tersangka diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.

Baca juga:  Ditegur BPK, Reklame Kedaluarsa Marak di Buleleng

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. Meski demikian, kata jaksa, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.

Baca juga:  Pengendara Motor Luka Berat Ditabrak Mobil

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan memeriksa tersangka SEI terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, ada sebanyak 592 barang bukti telah diperiksa yang sebelumnya semua barang bukti telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan. “Setelah pemeriksaan selesai, tersangka SEI ditahan oleh selama 20 hari terhitung mulai hari ini (Selasa) dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” tutup Kajari Maha Agung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *