Pelaku balap liar dimasukkan sel di Polres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Balap liar kerap ditertibkan. Namun, di tengah pandemi COVID-19, bukannya surut malah menjadi-jadi dan membuat masyarakat resah.

Dalam peristiwa yang terbaru, puluhan pelaku balapan liar di wilayah Desa Anggunan, Mengwi, sempat diamankan di sel Mapolres Badung, Jumat (8/1). Mereka ada berstatus pelajar dan sudah dewasa. Setelah diberi pembinaan, mereka langsung dipulangkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Aset Para Tersangka Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Disita

Menurut Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, pelaku balapan liar berstatus pelajar disanksi membuat surat pernyataan yang ditandatangani orangtua dan kepala sekolahnya. Sedangkan pelaku yang sudah dewasa atau kerja, surat pernyataan tersebut ditandatangani orangtua dan kepala desanya.

“Orangtua para pelaku ini akan dipanggil ke polres. Inilah proses pembinaan yang Polres Badung terapkan. Dengan harapan mereka jera,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Lakukan PPKM Darurat, Ada Dua Kabupaten Tak Ikut

Sedangkan barang bukti sepeda motor tidak boleh diambil dan ditahan di polres. Para pelaku juga diberi surat tilang. “Informasinya para pelaku ini dominan dari wilayah Mengwi dan sekitarnya. Penindakan pelaku balapan liar ini bertujuan agar masyarakat tidak resah lagi,” tegas Iptu Oka.

Sebelumnya, aksi balapan liar masih terjadi dan membuat masyarakat di wilayah Mengwi, Jumat (8/1). Tim Satsabhara melakukan penggerebekan di wilayah Desa Anggunan, Mengwi dan mengamankan 36 pelaku serta 20 sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pascapenyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Libatkan Oknum TNI, Kodam IX/Udayana Temui Kasatpol PP
BAGIKAN