Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencopetan terjadi di tempat hiburan malam (THM), Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta. Korbannya, Ramshan Ashleigh Jayne (31) asal Inggris dan dompetnya dicuri saat asyik joged di TKP.

Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelakunya, Jonialpius Pandu (39) asal NTT, Minggu (18/10). “Pelaku ditangkap di TKP, kemungkinan mau beraksi lagi. Kejadiannya satu minggu sebelumnya,” tegas Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudhistira, Kamis (29/10).

Baca juga:  Sejumlah Pelanggar Prokes Didenda, Dua Diamankan Tim Gabungan Yustisi Denpasar

Saat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta, korban menjelaskan saat dia dancing di THM tersebut, lalu memesan minuman. Saat mau bayar, ternyata dompet yang ada di dalam tasnya hilang.

Dompet tersebut berisi uang tunai Rp 2,5 juta, kartu ATM dan SIM Internasional. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Ercik Wijaya Siagian melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV di TKP terlihat pelaku mengambil dompet korban.

Baca juga:  Sejumlah LPD Tersandung Kasus Hukum, Disbud Badung Usulkan Bendesa Tak Lagi Jadi Pengawas

Saat itu pelaku pura-pura menjadi pengunjung. “Saat korban lengah, pelaku mengambil dompet tersebut. Saat itu resleting tas korban terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapat informasi pelaku sering ke THM tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pada Minggu (18/10) pukul 02.00 Wita pelaku datang ke sana.

Tanpa buang waktu lagi, polisi langsung meringkusnya. Pelaku mengaku uang Rp 2,5 juta masih disimpan, sedangkan dompet, kartu ATM dan SIM Internasional dibuang di Jalan Braban, Kuta Utara, Badung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Petinggi Kodam Sertijab di Renon
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *