Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sehari mengalami lonjakan kasus COVID-19, pada Selasa (20/10), tambahan kasus di Bali kembali menurun. Bahkan jumlah kasus sembuh kini kembali melampaui kasus baru sehingga tingkat kesembuhannya mendekati 90 persen. Sayangnya, korban jiwa masih dilaporkan.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat kasus sembuh baru sebanyak 105 orang. Kumulatif kasus sembuh mencapai 9.788 orang. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 89,35 persen.

Sementara itu untuk kasus baru tercatat sebanyak 75 orang. Kumulatif kasusnya mencapai 10.955 orang.

Baca juga:  Khawatir Insiden Bade Tumpang Sembilan Roboh Jadi Klaster COVID-19, Gugus Tugas akan Lakukan Ini

Tak hanya kasus baru, jumlah korban jiwa COVID-19 juga bertambah di hari ke-57 berturut-turut. Terdapat 2 orang dilaporkan meninggal karena COVID-19.

Total kasus meninggal di Bali kini mencapai 351 orang (3,2 persen). Rinciannya 349 WNI dan 2 WNA.

Selain itu terdapat kasus aktif sebanyak 816 orang (7,45 persen). Mereka dirawat dan dikarantina di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, Wisma Bima, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.

Baca juga:  Empat Proyek Jalan Terancam Molor

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Dewa Made Indra menyebutkan sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Ia pun mengingatkan upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. “Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” ungkapnya. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  RSU Negara Rawat Pasien Berstatus Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *