Bupati Suwirta saat memimpin rapat penatausahaan aset. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung terus mempercepat proses penatausahaan aset tanah yang selalu menjadi temuan BPK. Tercatat masih ada sebanyak 337 bidang tanah aset pemkab yang belum bersertifikat.

Pemkab masih menemukan sejumlah kendala di lapangan. Situasi demikian terungkap saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekda Gede Putu Winastra memimpin rapat penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat di Ruang Rapat BPKPD, Jumat ( 16/10).

Fapat dimaksudkan untuk menginventarisir permasalahan terkait pensertifikatan aset tanah OPD dan sejumlah sekolah yang belum terselesaikan. Sehingga selalu menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Baca juga:  Harga Melambung, Ketersediaan Cabai Rawit Minus 1 Ton

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, mengatakan Pemkab Klungkung memiliki aset tanah per 14 Oktober 2020 sebanyak 920 bidang tanah. Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum bersertifikat dan sedang dalam proses.

Bidang tanah ini di antaranya milik sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjumlah 248 bidang. Beberapa aset belum selesai proses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Negara.

Baca juga:  Obyek Wisata Tukad Unda Kini Mampu Tarik 200 Pengunjung Setiap Hari

Belum diajukan karena ada berkas yang belum dilengkapi tanda tangan aparat desa serta dokumen yang belum dilengkapi oleh OPD.

Bupati Suwirta mengatakan program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset Pemda ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, Bupati Suwirta memerintahkan proses pensertifikatan supaya diserahkan kembali ke masing-masing OPD dan sekolah. Namun pembiayaannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

Khusus kepada Kadis Pendidikan diperintahkan supaya turun ke sekolah-sekolah untuk mendata aset dan tanah sekolah yang belum disertifikat. Jika ada aset yang tidak berfungsi, secepatnya status tanah tersebut diperjelas kepemilikannya, apakah milih adat atau bukan.

Baca juga:  Showroom Dibobol Maling, Bukan Motor Tapi Ini yang Raib

Jika tanah milik adat, sebaiknya supaya dikembalikan ke adat. Menurutnya aset seperti gedung dan tanah sebaiknya jangan sampai tidak berfungsi. Karena akan bisa menjadi rebutan oleh desa. Pihaknya juga mengaku siap ikut mendampingi turun ke lapangan untuk menemui masyarakat.

“Saya harapkan semua pihak baik itu BPKPD, DLHP, Semua OPD dan sekolah, supaya aktif berkoordinasi dalam kegiatan ini, sehingga penyertifikatan bisa secepatnya selesai,” ujar Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *