SEMARANG, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan I Semarang berhasil mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas. Obat terlarang daftar G tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi membenarkan peristiwa penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejari Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.

Baca juga:  Hadapi Pemilu, Produk Siaran Diminta Sehat dan Bermutu

Peristiwa ini terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi sidang online di dalam Lapas. Namun petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang.

Pelaku yang bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di Lapas ini dengan sengaja menyelundupkan obat terlarang itu untuk diberikan kepada napi.

Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi, kemudian menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Oknum petugas Kejari Semarang berinisial F ini kemudian diserahkan ke polsek untuk diproses.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Dekati 600 Ribu Orang, Penegakan Prokes Diminta Tegas Tanpa Pandang Bulu

Dijelaskan, dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, pihaknya juga menambah personil untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas. (Hendi Nugroho/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *