KPU Kabupaten Karangasem menutup pendaftaran calon perseorangan melalui rapat pleno, Senin (24/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem secara resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2020 melalui rapat pleno yang digelar di sekretariat, Senin (24/2).

Komisioner Divisi Teknis Putu Darma Budiasa menjelaskan, masa pendaftaran dibuka selama lima hari pada 19-23 Februari. Khusus pada hari terakhir yakni Minggu (23/2) pihaknya membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 Wita.

Baca juga:  Desa Adat Geriana Kangin Larang Warga Buat Ogoh-ogoh

”Hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak ada yang datang. Makanya kami langsung lakukan rapat pleno penutupan pendaftaran,” jelas Budiasa.

Menurut Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, karena tidak ada yang mendaftar maka tahapan tersebut telah usai. “Sekarang kami fokus pada tahapan yang sedang berlangsung yakni pendaftaran anggota PPS,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN