Petugas melakukan pemeriksaan pengendara yang hendak masuk wilayah Kota Denpasar di posko induk Uma Anyar, Denpasar saat pemberlakuan PKM. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima hari sudah Peraturan Wali Kota Denpasar (Perwali) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Akhirnya, ada desa adat yang merespons dan mengajukan PKM.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Selasa (19/5), ada dua wilayah yang mengajukan permohonan ke Wali Kota, IB Rai Dharmawijaya Mantra, untuk melakukan PKM di wilayahnya. Dua wilayah ii, menurut, Dewa Rai adalah Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer.

Baca juga:  Warung dan Toko Kelontong Agar Terapkan Protokol Kesehatan

Dikatakan, secara administrasi dua wilayah ini sudah mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan PKM. “Suratnya sudah masuk,” ujar Dewa Rai.

Surat permohonan ini juga sudah diketahui oleh Bendesa Adatnya. Artinya, mereka sudah bersinergi antara desa dinas dan desa adat untuk pelaksanaan di lapangan nanti.

Sebenarnya, kata Dewa Rai, apa yang tertuang dalam Perwali sudab dilakukan di masing-masing desa. Hanya Perwali ini sebagai dasar hukumnya saja, sehingga dari kajian hukum lebih legal. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Gubernur Bali Sudah Setujui Perwali PKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *