Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tindakan mesum yang dilakukan anak dibawah umur, sebut saja Kumbang (16) dan Bunga (12) berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. Kumbang yang telah menyetubuhi Bunga hingga dua kali itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasus dengan ancaman UU Perlindungan Anak ini telah memasuki tuntutan pada Senin (27/4) dengan sidang tertutup. Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan membenarkan tengah menangani persidangan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini. “Sekarang masih tahap penuntutan,” ujar Gatot dikonfirmasi kemarin.

Baca juga:  Anggota Ormas Ditangkap Polisi Peras Dagang Martabak

Jaksa menuntut dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan ditambah pelatihan kerja 3 bulan. Dan selama proses persidangan ini, pelaku anak menjalani tahanan rumah.

Kasus persetubuhan anak remaja ini terjadi pada  2019 lalu. Pelaku anak ini pacaran  dengan korban yang masih umur 12 tahun. Dan dari percintaan anak dibawah umur itu, hubungan intim terjadi. Dari keterangan sudah dua kali kejadian. Yang pertama di kamar mandi di salah satu Kantor Desa. Dan yang kedua, di tangga tower salah satu tempat wisata. Kumbang menjanjikan  dan merayu akan menikahi Bunga bilamana nantinya hamil.

Baca juga:  Menkumham Berencana Satukan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran

Tindakan Kumbang ini akhirnya ketahuan oleh orang tua Bunga setelah korban anak ini sering mengeluhkan sakit di bagian vital saat buang air kecil. Dari sanalah Bunga akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Kumbang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polisi dan diproses hingga ke meja hijau. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *