Tersangka, Sa'rani. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Brazil, Yan Daberkow (35) dijambret di Jalan Raya Semat, Kuta Utara, Badung, Selasa (21/4) lalu. Pelakunya, Sa’rani (35) dan dia ditangkap pada Rabu (22/4).

Modusnya, pria beralamat di Jalan Tukad Petanu Gang Rajawali, Denpasar Selatan ini mengajak korban kencan.
“Barang buktinya iPhone 11 Pro dan korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (23/4).

Baca juga:  Diduga Mengeroyok, Sejumlah Warga Abuan Dipolisikan

Kronologisnya, lanjut Kombes Andi, pada waktu kejadian pukul 20.00 Wita korban datang dari pasar dan hendak makan. Saat berhenti di pojok jalan di TKP, pelaku memepet korban.

Sambil menawakan jasa kencan, diam-diam pelaku mengambil dan membawa kabur iPhone disimpan di dashboard motor dibawa korban.

Terkait kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Terlacak kalau pelaku biasa mangkal di Jalan Raya Semat sampai Jalan Pantai Brawa.

Baca juga:  Kicen Lagi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS  

Polisi lalu menelusuri jalan tersebut dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku diamankan di Jalan Raya Semat, termasuk barang buktinya. Kasus ini masih dikembangkan Polsek Kuta Utara,” tegas Kombes Andi.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *