DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara kejahatan skimming yang melibatkan dua orang asing berkebangsaan Filipina, Rabu (15/4) dilimpahkan ke Kejari Denpasar via telekonference. Mereka adalah tersangka Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santoz Ambayec (26).

“Kami menerima pelimpahan tahap II pelaku skimming. Seperti biasa, tersangka tetap kami tahan di kepolisian,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan, sesuai berkas perkara, kedua tersangka disebut secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Tersangka dijerat dalam Pasal 30 Jo Pasal 64 UURI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Pembongkar ATM dengan Linggis Diadili

Awalnya kasus ini dilaporkan oleh I Nengah Aryasa dari PT. Bank BNI, terkait adanya kamera tersembunyi di mesin ATM di Ubud, persisnya di Jalan Monkey Forest, Gianyar. Dan setelah dicek, benar adanya. Sehingga dilakukan pemantauan CCTV.

Diketahui pada 15 Februari 2020, terlihat ciri-ciri pelaku. Minggu 16 Februari, bersama dengan petugas Polda Bali, melakukan pemantauan di mesin ATM. Dan tak lama ditemukan orang asing memasukan kartu menyerupai Tap Cash e-money.

Baca juga:  Ancaman Bumi dalam Fase Mendidih Nyata Adanya

Juga ditemukan kamera yang sudah dimodifikasi, dan tersangka pun ditangkap polisi. Selanjutnya dikembangkan hingga ke tempat tinggalnya di sebuah villa di Jalan Hanoman, Padangtegal, Ubud, Gianyar. Di sana juga ditemukan berbagai kartu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *