Seorang pedagang tengah melayani pembeli yang membeli kebutuhan pokoknya di Pasar Badung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 berdampak pada para pedagang di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha lain, pendapatan mereka kini anjlok. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar memberikan keringanan kepada pedagang.

Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, I. B. Kompyang Wiranata, Jumat (10/4), mengatakan, pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan. Selain itu, pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu.

Baca juga:  Sembilan Tempat Isoter Denpasar Terisi Hampir 80 Persen

Kebijakan ini berlaku mulai 12 April hingga 29 Mei 2020 mendatang. Wiranata mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar No 135 tahun 2020 tentang keringanan biaya sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma.

Dikatakannya lebih lanjut, tujuan dari kebijakan ini di antaranya membantu meringankan beban pedagang. Langkah Perumda Pasar ini sudah mendapat persetujuan dari owner dan sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Demi Bekal Mudik, Karyawan Minimarket Merampok
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *