Dr. I Nengah Suarmanayasa, S.E.,M.Si. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Undiksha Dr. I Nengah Suarmanayasa, S.E.,M.Si. mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03.2020. Kebijakan ini bertujuan mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona.

Kebijakan ini memberikan keringanan kepada debitur, pelaku UKM yang terkena dampak penyebaran COVID-19. “Intinya, kebijakan ini sebagai langkah antisipatif untuk memastikan agar kinerja perbankan tidak terganggu, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Demikian tujuan mulia yang diharapkan oleh OJK,” jelasnya.

Baca juga:  Koster Berharap LPD Mampu Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Namun Suarmanayasa menyebut, aturan perbankan sangat rigit. Debitur akan disibukkan dengan persyaratan administrasi bank demi mendapatkan keringanan.

Bank akan sangat selektif dalam memilih dan memilah calon debitur yang tepat dan pantas menerima kebijakan ini. “Sekali lagi, yang tepat dan yang pantas menerima menurut pertimbangan bank, bukan menurut debitur. Kadang kala sering terjadi di lapangan, bahwa pertimbangan debitur dengan pertimbangan bank berbeda. Semoga pelaku UKM bisa menikmati kebijakan dari OJK,” katanya.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Gelombang Tinggi di Kuta dan Nusa Dua

Lalu, bagaimana dengan pelaku UKM di desa yang memanfaatkan pinjaman dana dari LPD? Pelaku UKM yang tinggal di desa juga mengharapkan keringanan dari LPD. Sayangnya, LPD di Bali tidak memiliki atasan struktural seperti di dunia perbankan yang memiliki OJK.

Perbankan wajib hukumnya tunduk kepada OJK, sedangkan LPD tidak harus tunduk kepada lembaga apapun, kecuali pada paruman krama. Oleh karena itu, ia mengajak 1.433 Kepala LPD di seluruh Bali agar mulai memikirkan debiturnya yang terkena dampak COVID-19.

Baca juga:  Dikeluhkan Pedagang, Material Proyek Tutup Akses Jalan di Pasar Semarapura

LPD sudah harus mulai memberikan keringanan kepada debiturnya baik berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman dan menghilangkan sementara denda keterlambatan pembayaran. “Ini adalah win-win solution. Debitur adalah mitra bisnis sekaligus sumber pendapatan utama bagi LPD sehingga penting dan patut diberikan bantuan di saat terkena musibah,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN