Agus Mahayastra. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengeluarkan surat intruksi terkait penutupan seluruh akses jalan di kawasan seni ini pada Kamis (26/3). Upaya ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19, sesuai surat edaran Gubernur Bali.

Dengan penutupan ini, untuk pertama kalinya warga di Kabupaten Gianyar akan dua kali melaksanakan penyepian. Surat intruksi Bupati Gianyar nomor 400/9113/III/Kesra/2020 ini, dikeluarkan berdasarkan Gubernur Bali nomor 45/Satgascovid19/III/2020 prihal himbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada Kamis (26/3).

Baca juga:  Pungutan Wisman Baru 40 Persen yang Bayar, Pemprov Bali akan Sidak

Dengan makin tingginya ancaman COVID-19 terhadap keselamatan masyarakat maka dikeluarkan tiga poin intruksi.

Pertama kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar agar tidak bepergian keluar rumah. Kedua Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menutup seluruh akses lintas kabupaten dengan tidak mengizinkan lintas kendaraan. Point terakhir seluruh desa adat agar melibatkan pecalang dalam pengamanan intruksi ini.

Surat intruksi yang ditandatangani Ketua Majelis Madya Desa Adat Gianyar, A.A. Gde Alit Asmara dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra juga ditambahkan bahwa intruksi ini hanya dikecualikan untuk tenaga medis, aparat yang bertugas dari intansi TNI/Polri dan ASN. Aparat pemerintah desa/ desa adat, dan hal lain yang bersifat mendesak.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 di Gianyar Capai 77 Orang, Ini Tambahannya

Bupati Mahayastra mengatakan menjalankan intruksi ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten lain, terutama terkait akses lalu lintas, khususnya By-Pass IB Mantra yang juga ditutup selama menjalankan intruksi ini. “Sudah termasuk koordinasi dengan Bupati Klungkung dan Bangli,” imbuh Bupati Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN