DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Gusti Made Namiartha, Rabu (11/3) bersaksi di Pengadilan Tipikor. Anggota DPRD Kota Denpasar itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Rumega, dan JPU Nengah Astawa dkk., saksi mengaku bahwa diketahui ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Klod sejak 2010. Jaksa pun mengejar, soal pengakuan itu apalagi saksi saat itu menjadi kepala desa.

Namun saksi mengaku baru atas informasi pihak lain. Selain itu, juga terbongkar pengelolaan dana desa dilakukan dengan tidak baik. Misalnya adanya dana yang ditarik tidak sesuai kebutuhan, dana yang ditarik tidak terealisasi kegiatan, hingga dana pendapatan desa dipinjam untuk kepentingan pribadi para aparatur desa.
“Apakah saudara saksi tau dihadirkan di sini (Tipikor),” tanya JPU Astawa.

Baca juga:  Kasus OTT JT Cekik, Oknum PJR dan Shabara Disebut Rutin Datang

Anggota dewan dari PDIP itu kemudian menjelaskan bahwa dia dimintai keterangan terkait adanya silpa yang tidak ada uangnya di Desa Dauh Puri Klod. Dia tahunya dari BPMPD, dan saat itu sekitar Rp 720 juta sekian. “Saya sendiri bingung setelah ada audit dari BPMPD dan Inspektorat. Kenapa kok bisa ada selisih silpa? Saya bingung,” ujar Namiarta.

Hakim pun menanyakan tugasnya sebagai perbekel, yang mestinya bertanggung jawab atas penggunaan uang desa, Namiartha berdalih banyak kegiatan yang harus dijalani sehingga dirinya tidak bisa mengecek rekening desa. Soal pengembalian keuangan oleh Namiartha ke kas desa.

Baca juga:  Korupsi APBDes, Mantan Perbekel Mengwitani Dihukum 15 Bulan

Setelah ada temuan audit, sejumlah perangkat desa ramai-ramai mengembalikan uang. Namiartha berkelit.

Katanya, uang yang dikembalikan merupakan uang titipan dari salah satu petugas pungut desa yang sempat kasbon. “Sebagian (pengembalian) saya pinjamkan dari uang desa, sebagian saya talangi uang pribadi karena petugas yang meminjam itu sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Namiartha mengaku mengetahui terdakwa Ariyaningsih menggunakan uang Rp 700 juta lebih setelah Ariyaningsih mengaku sendiri. “Kalau yang Rp 8,5 juta itu saya kembalikan atas nama pinjaman Pak Suta. Kasian dia sudah meninggal dan tidak punya, sehingga saya talangi,” ujarnya.

Baca juga:  Korupsi PDAM Unit Nusa Penida Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selain Namiartha, saksi lainya Made Wardana (mantan perbekel sebelum Namiartha), IB Joni (mantan camat Denbar), I Made Mertajaya (Kadis Sosial dan mantan Kepala BPMPD), dan Gusti Ayu Sri Saraswini (pegawai BPD Bali). (Miasa/balipost)

BAGIKAN