Sejumlah wisatawan menikmati keindahan Gunung dan Danau Batur dari objek wisata Penelokan. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan tidak memungut PHR selama 6 bulan mulai dikalkulasi efeknya oleh pemerintah daerah yang cukup mengandalkan pariwisata untuk pemasukan daerahnya. Salah satunya, Bangli.

Bangli berpotensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah dengan adanya kebijakan pemerintah pusat itu. Meski akan ada kompensasi dari pemerintah pusat, Pemkab Bangli pesimis itu mampu menutupi kekurangan pendapatan dari sektor PHR.

Tahun ini Pemkab Bangli menargetkan pendapatan dari PHR Rp 6,7 miliar, terdiri atas pajak hotel Rp 909 juta lebih dan pajak restoran Rp 5,8 miliar. Target tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019.

Baca juga:  Tahun Ini, Pasar Kayuambua Direvitalisasi

Menurut Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Ketut Riang, hingga kini pihaknya belum menerapkan kebijakan pusat soal penghentian pungutan PHR karena belum ada regulasi pasti. Sejauh ini pihaknya baru menerima Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata Bali soal ditiadakannya pungutan PHR selama enam bulan.

“Saya dengar mulainya dari 1 Maret, tapi belum ada kepastiannya sehingga masih pungutannya,” katanya, Kamis (5/3).

Baca juga:  Diperlukan, Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Informasi yang diketahuinya, pemerintah pusat akan memberikan kompensasi Rp 3,3 triliun untuk 10 provinsi. Ia akan berupaya menggenjot pendapatan dari sektor lainnya.

Pendapatan yang cukup potensial didapat dari pungutan retribusi objek wisata. Apalagi tahun ini retribusi objek wisata dipungut berdasarkan tarif baru. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN