Para tersangka kasus Narkoba digiring polisi di Mako Polresta Denpasar, Senin (2/3). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyalahguna narkoba asal New Zealand, Andrew Ivan Dolan (53), menetap di Bali sejak tahun 2015. Setelah diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, ternyata pelaku overstay.

“Setelah dicek ternyata dia overstay. Dia tinggal di Bali sejak 2015 tapi kadang-kadang pulang ke negaranya,” kata sumber, Selasa (3/3).

Hasil pendalaman kasus tersebut, pelaku memang sebatas pengguna. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan di tempatnya menginap. Selama di Bali, pelaku menginap di hotel di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, dengan biaya Rp 250.000 per malam.
“Pelaku di Bali benar-benar mau menikmati hidup. Dia ingin happy-happy di Bali. Sampai saat ini belum ada petunjuk kalau dia pengedar,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Dari Oknum Ngaku-ngaku Punya Tanah di Eks Galian C Klungkung hingga Omicron Sudah Masuk Indonesia

Dengan siapa pelaku transaksi narkoba? “Yang jelas dia transaksi sistem tempel. Jadi pelaku tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Biasanya penjualnya warga negara asing juga. Jarang warga negara asing mau transaksi narkoba dengan pengedar lokal,” jelasnya.

Terkait pelaku diduga overstay, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin mengatakan belum tahu soal itu. “Coba saya cek dulu ke Satresnarkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Penyelundupan 12.000 Ekor Benur Digagalkan

Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus besar, Kamis (27/2) lalu. Dua kasus yang diungkap yaitu tersangka M. Tariq (31) dengan barang bukti 690 gram sabu-sabu (SS) dan Andrew Ivan Dolan (53) asal New Zealand dengan barang bukti 0,51 gram SS.

Andrew dibekuk di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta. Kasus ini diungkap tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budirtama. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hindari Tragedi di New Zealand, Kapolda Bali Minta Warga Tenang dan Waspada
BAGIKAN