Wabup Suiasa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung angkat bicara soal kebijakan pemerintah pusat meniadakan pemungutan PHR dalam 6 bulan. Lewat Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, posisi Badung ditegaskan.

Ia mengutarakan tidak pada posisi mendukung maupun menolak. Statemen ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan.

Suiasa mengatakan pihaknya hanya berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga Badung mendapatkan ‘hak’ yang proporsional.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Dwijati di Nusa Lembongan

“Mengantisipasi merebaknya virus corona yang berdampak pada kunjungan wisatawan ke Bali dan Badung khususnya, Pemkab Badung tidak tinggal diam dan terus berusaha mengambil langkah-langkah salah satunya,” ungkap Wabup Suiasa, Sabtu (29/2).

Dikatakan, menyelenggarakan FGD dengan Nawa Cita Pariwisata Indonesia beberapa waktu lalu, sebagai wujud sinergitas komunikasi antara seluruh elemen pelaku industri pariwisata untuk merespons situasi terkini tentang penurunan kunjungan wisatawan khususnya wisatawan dari China. “Pemerintah dengan seluruh Stakeholder pariwisata harus bersinergi untuk mencari titik temu solusi yang praktis, produktif, strategis serta efektif, agar dampak negatif pariwisata saat ini tidak boleh terlalu lama kita alami, terkait dengan keputusan pemerintah,” katanya.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Pemkab Badung Gelar Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha
BAGIKAN