Polisi menunjukkan pelaku pencurian HP di warung yang tangannya sudah diikat di Mapolsek Ubud. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Malang, Bernadus, terpegok melakukan aksi pencurian HP pada warung makan di Banjar Lusiakan, Desa Kedewatan, Ubud, Kamis (20/2). Aksi ini digagalkan langsung oleh Enma (39), pedagang di warung tersebut.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana saat dimintai konfirmasinya membenarkan aksi pencurian itu. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ubud. “Pelaku telah ditangkap dan ditahan,” katanya, Jumat (21/2).

Baca juga:  Ditangkap KPK, Ade Yasin Sebut Dipaksa Bertanggung Jawab

Polisi juga sudah memeriksa pelaku asal Malang tersebut. Atas perbuatannya, Bernadus dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bernadus mendatangi warung sate Difa Madura milik korban di Banjar Lungsiakan sekitar pukul 12.00 Wita. Kala itu pelaku memesan jeruk hangat. Korban langsung melayani pesanan tersebut. Melihat HP merek Xiaomi milik Amna tergeletak di meja warung, pelaku secepat kilat memasukkan ke jaketnya.

Baca juga:  Sembunyikan Pelaku Rampok, Wanita Rusia Dihukum 8 Bulan

Belum sempat mencicipi jeruk hangat, pelaku segera kabur menggunakan motor Honda Revo. Korban Amna yang tahu HP-nya dicuri, berusaha berlari mengejar pelaku. Tangan Amna berhasil menggapai tangkai spion motor pelaku.

Amna sampai terseret di jalan dengan posisi tangan memegang spion motor. Bernadus kemudian mengeluarkan pisau kecil untuk menggores tangan Amna. Karena laju motor tak seimbang, Bernadus dan Amna terjatuh l di jalan.

Baca juga:  KPK Minta Bantuan Interpol Kejar Ricky Ham Pegawak

Melihat kejadian itu, warga berdatangan serta mengerumuni korban dan pelaku di jalan. Korban asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang menderita sejumlah luka lecet langsung diantar menuju klinik. Sementara pelaku digiring ke Mapolsek Ubud. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN