Ni Luh Putu Ariyaningsih saaat dilimpahkan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, sudah ada jadwal sidangnya. Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa bersama Kasi Intel IGN Ary Kesuma, Minggu (26/1) menyatakan, rencana pembacaan dakwaan akan dilakukan Selasa (28/1).

Informasi lain yang diperoleh Bali Post, meski saat ini baru ada satu pelaku dalam kasus Silpa APBDes Dauh Puri Klod, namun kemungkinan besar akan ada tersangka lain. Apalagi masih ada dana misterius yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Antisipasi La Nina, Sungai di Denpasar Dibersihkan

Hanya saja, sumber kejaksaan mengatakan, untuk menjerat pelaku lain itu, jaksa akan melihat fakta persidangan. “Soal pelaku lain, kita lihat hasil persidangan nanti,” kata sumber tadi.

Sebelumnya saat ditahan, Ni Luh Putu Ariyaningsih berharap kasusnya cepat selesai. “Ini kan urusan desa, nanti biarkan pengacara saya yang menyelesaikan,” ucap Ariyaningsih.

Saat disinggung soal kerugian negara, tersangka mengaku sudah mengembalikan Rp 146 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 770 juta, kata tersangka sedang dicari dan diselidiki.

Baca juga:  Korupsi APBDes, Mantan Perbekel Mengwitani Dihukum 15 Bulan

Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar. Sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta masih raib dan belum diketahui keberadaannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *