Jero Bendesa Adat Malet, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar, I Ketut Ludra (kiri) saat berkunjung ke Kantor Bali Post, Senin (20/1). (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pencairan dana desa adat antara dulu dan sekarang disebut tidak jauh berbeda. Seperti diketahui, dana untuk desa adat sebelumnya berbentuk bantuan keuangan khusus (BKK) yang masuk lewat desa dinas. Sedangkan kini setelah ada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, dana desa adat langsung masuk ke rekening desa adat.

“Jadi, tidak ada istilahnya desa adat dipersulit oleh desa dinas,” ungkap Jero Bendesa Adat Malet, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar, I Ketut Ludra ditemui di Denpasar, Senin (20/1).

Baca juga:  Dari Boat Rute Nusa Penida-Sanur Tenggelam hingga Tanah Sekitar Tol Naik Drastis

Ludra mencontohkan pencairan bantuan keuangan khusus untuk desa adat tahun lalu. Khususnya untuk alokasi pembangunan fisik sudah cair di bulan Agustus.

Dengan kata lain, pihaknya tidak sampai menunggu hingga bulan Desember. Kecuali untuk alokasi kegiatan pasraman memang baru cair di akhir tahun lantaran kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan di bulan Desember.

“Kalau dana fisik sudah cair di bulan Agustus. Ada dua tahapan, artinya di tahap pertama 50 persen. Kalau pengerjaan sudah 100 persen, dananya baru cair semua,” jelasnya.

Baca juga:  100 KK Duktang Disidak di Pering, hanya Setengah Punya KTP

Perbekel Manukaya Dewa Putu Kencana mengatakan, proses pencairan dana BKK untuk desa adat mengacu pada Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tahun lalu, dana BKK untuk desa adat baru masuk ke rekening kas desa pada 15 Juli 2019.

Ada tahapan proses yang harus dilaksanakan sebelum pencairan mengacu pada Permendagri. Seperti rapat pelaksanaan kegiatan di desa adat, survey harga barang, serta pembuatan berita acara dan surat perintah kerja.

Baca juga:  Kakek Cabuli Bocah sejak SD hingga SMP

Mengenai informasi bahwa dana BKK Desa Adat Malet Desa Manukaya Tampaksiring baru cair bulan Desember dibantah oleh Dewa Putu Kencana.’’Maka apa yang disampaikan oleh Nyoman Sampun selaku penyarikan Desa Adat Malet, bahwa dana cair Desember tidaklah benar, ” ujarnya.

Dewa Putu Kencana menambahkan, pencairan tahap pertama dilakukan pada 12 Agustus 2019 untuk kegiatan fisik yang pekerjaannya sudah mencapai 50 persen. Selanjutnya, pencairan tahap kedua dilaksanakan pada 19 November 2019 untuk mencapai pekerjaan 100 persen. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *