Bupati Giri Prasta saat peresmian Bank Sampah Mandiri di Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, mengakui telah mengeluarkan surat penghentian pengambilan sampah plastik mulai 27 Desember 2019. Sebelumya, sampah plastik diambil dari bank sampah di tiap-tiap banjar/lingkungan yang selama ini dilakukan petugas dari Bank Sampah Pembina (BSP) atau Bank Sampah Sentral Badung (BSSB) di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dihentikan.

Sekretaris Dinas LHK Badung I Putu Ngurah Thomas Yuniarta, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat penghentian pengambilan sampah yang ada di bank sampah ditiap-tiap banjar/kelurahan. Surat tersebut bertujuan agar sampah plastik yang menumpuk dijual kepada pihak ketiga tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK.

Baca juga:  Tiga Hari ke Depan, BMKG Prediksi Kecepatan Angin Capai 40 Km Per Jam

“Iya, memang ada surat tersebut. Tapi begini maksudnya, keberadaan sampah hasil pemilahan di bank sampah yang ada di banjar/lingkungan sudah menumpuk saat itu. Makanya, dipersilahkan menjual kepada pihak ketiga. Tidak lagi menunggu dari petugas BSP/BSSB yang merupakan binaan Dinas LHK,” terangnya.

Menurut mantan Kabag Humas Badung ini banyak pertanyaan dari pihak desa/kelurahan, kenapa program dihentikan. Namun, pihaknya menegaskan jjka program ini tidak dihentikan. “Hanya kami akan arahkan supaya bank sampah yang ada di banjar/kelurahan dikerjasamakan dengan desa/kelurahan melalui BUMDes. Kalau dulu BPS/BSSB yang ambil sampahnya, dimana itu sebetulnya juga bekerjasama dengan pihak ketiga,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Bangun Daerah, Badung Diminta Optimalkan PAD dan Dana Transfer
BAGIKAN