MANGUPURA, BALIPOST.com – Tersangka Made Rai Topan Mulyawan (37) masih ditahan di Mapolsek Mengwi. Saat diperiksa terkait penganiayaan dilakukannya terhadap satpam rumah jabatan (Rumjab) Bupati Badung I Gusti Ngurah Sumerta (52), Topan berdalih hanya bercanda.

Ia mengaku selama ini tidak punya masalah dengan korban. “Pengakuan pelaku hanya bercanda. Dia juga heran karena korban tidak menghindar dan jadinya kena pukulan. Sah-sah saja pelaku mengelak kayak itu, tapi hasil penyelidikan dan penyidikan kami kan beda (cukup alat bukti menganiaya),” tegas Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana, Rabu (8/1).

Baca juga:  Diduga Salah Paham, Pecalang Ditusuk Saat Nyepi

Hasil pengembangan kasus ini, lanjut Iptu Sujana, Topan sudah beberapa kali masuk penjara dan statusnya sekarang residivis. Sekitar tahun 2014, pelaku terlibat kasus penganiayaan dan dijebloskan ke sel.

Selanjutnya Oktober 2017, Topan menembak mertuanya beralamat di di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat. Pemicunya karena pernikahannya tidak direstui.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di rumah jabatan (Rumjab) Bupati Badung di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (4/1). Sekuriti Rumjab, I Gusti Ngurah Sumerta (52) dianiaya oleh Made Rai
Topan Mulyawan (37) diduga anggota salah satu ormas di Bali. Alhasil, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi di rumahnya di wilayah Desa Sempidi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Akan Tindak Tegas Premanisme
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *