I Wayan Kariana, S.KM., M.PH., usai menjalani sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Kariana, S.KM.,M.PH., yang menjabat sebagai Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Selasa (7/1) dituntut pidana penjara selama satu tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Gusti Ayu Putu Hendrawati dan Ni Luh Oka Arini Adikarini di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, menyatakan I Wayan Kariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Yakni, melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Wayan Kariana dengan pidana selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Baca juga:  Satpol PP Geram, Pedagang Bermobil di Fasum Digeser ke Basement Pasar Rakyat Gianyar

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara. Sedangkan barang bukti uang Rp 3 juta dirampas untuk negara. Sebelum pada kesimpulan tadi, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, nilai kerugian yang ditimbulkan terdakwa kurang dari Rp 5 juta, bersikap sopan, mengakui bersalah dan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga:  Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Warsa T Bhuana, I Gede Bina dkk., langsung menyampaikan pledoi. Pada pokoknya, terdakwa tidak ada meminta atau melakukan pemerasan, tidak ada niatan meminta dana pada pengurus izin, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, sehingga dia minta hukuman yang seringan-ringannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *