Kepala Bapenda Badung I Made Sutama. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendapatan Kabupaten Badung dari pajak hiburan naik drastis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat, peningkatan pajak hiburan hingga Desember ini mencapai 33,07 persen atau Rp 106.842.611.506 dari Rp 80.288.902.447,10 pada Desember 2018 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Made Sutama menyatakan,
capaian tersebut tidak terlepas dari jerih payah jajaranya dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mengalami perlambatan dibandingkan tahun 2018 akibat adanya perang dagang, capaian realisasi pajak daerah justru positif. Ini tidak terlepas dari kerja keras tim Bapenda,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Sopir di DPRD Terancam PHK

Menurutnya, peningkatan pendapatan tidak hanya di sektor hiburan, namun juga seluruh potensi, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), mineral bukan logam, PBB P2, kecuali BPHTB.

Realisasi dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola telah mencapai Rp 4.150.359.018.780,23. Dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada tahun 2018 sebesar Rp 3.872.911.783.138,22 mengalami peningkatan Rp 277.447.235.642,01 atau dengan persentase 7,16 persen.

Baca juga:  Dari Mobilnya Sudah Menyeberang ke Jawa hingga PMI yang Sakit di Turki Pulang

Hanya realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami tren penurunan dibandingkan dengan realisasi pada 2018 sebesar 17,64 persen atau turun Rp 87 miliar lebih.

Sutama menerangkan, upaya ekstensifikasi melalui pendataan Wajib Pajak baru oleh petugas dan hasil kerja sama dengan aparatur desa sampai November 2019 telah mencapai 2.058. Demikian pula pemutakhiran dan perluasan basis data melalui sinkronisasi dan integrasi data dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, mampu mengoptimalkan potensi wajib pajak.

Baca juga:  Dari Tolak Sampradaya hingga Gubernur Koster Tanggapi Kebijakan Wajib PCR

Upaya intensifikasi dalam rangka mengoptimalkan potensi yang telah ada dilakukan dengan berbagai upaya. Seperti, penilaian individual objek pajak PBB, pemeriksaan wajib pajak dan penerapan sistem monitoring transaksi usaha pada wajib pajak.

Penagihan piutang pajak terus dilakukan melalui pemasangan spanduk, penagihan secara aktif atau penagihan secara paksa terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan piutang pajak. Sampai November, realisasi penagihan piutang pajak mencapai Rp190.859.696.681,95, melampaui capaian tahun 2018 sebesar Rp 166.084.218.507,67,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *