DENPASAR, BALIPOST.com – Jalan panjang memperjuangkan kawasan Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi berakhir. Menyusul keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi
Pujiastuti tertanggal 4 Oktober 2019.

Dalam keputusan bernomor
46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di
Perairan Provinsi Bali menyatakan kawasan Teluk Benoa dijadikan sebagai
kawasan konservasi maritim. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Dewa Indra dan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali Made Sudarsana dalam jumpa pers di Jaya Sabha, Kamis (10/10).

Gubernur Koster menyampaikan pihaknya baru saja menerima utusan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyampaikan telah keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait kawasan Teluk Benoa. Di dalam Keputusan Menteri tersebut juga terdapat lampiran peta Teluk Benoa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi.

Baca juga:  Dinilai Lindungi Masyarakat, FPDIP Dukung Sikap Gubernur Koster Tolak Timnas Israel

Dan ini harus ada tandatangan dari Gubernur. “Saya sudah tanda tangan tadi pagi. Saya juga sudah telepon Ibu Menteri untuk mengkonfirmasi,” katanya.

Adapun keputusan itu berisi lima poin penting. Di antaranya pertama menetapkan peraian Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Kedua, daerah perlindungan budi daya maritim Teluk Benoa dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali.

Ketiga, luasan daerah perlindungan budaya maritim tersebut mencapai 1.243,41 hektar, meliputi zona inti sebanyak 15
titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (sikut Bali, telung tapak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Kemudian pada poin keempat, Gubernur Koster menyebutkan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran II, merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dan poin kelima, yakni menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi kawasan konservasi maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Baca juga:  Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol

Keputusan Meteri ini, kata Gubernur Koster, merupakan respon atas Surat Gubernur kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 523.31/1678/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 perihal usulan penetapan kawasan konservasi maritim (KKM) Teluk Benoa. Dalam surat tersebut, Gubernur mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri para sulinggih, bendesa adat, yang
memanfaatkan perairan Teluk Benoa, kelompok ahli, LSM, asosiasi serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga:  Meriahkan Hari Anak Nasional 2020, Grup Astra Bali Gelar Dongeng Virtual Perdana

Dalam kesempatan ini Gubernur Bali menyampaikan terima kasihnya kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan RI atas kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, serta elemen masyarakat lainnya, termasuk media massa yang telah dengan gigih berjuang untuk menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dikatakan, dengan keluarnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai visi, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. “Kita tidak perlu lagi tergoda untuk melakukan aktivitas yang
menimbulkan polemik di masyarakat terkait adanya rencana reklamasi di Teluk Benoa. Dengan surat ini selesai itu persoalan,” ujarnya mengakhiri jumpa pers. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *