DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus skimming melibatkan komplotan warga Bulgaria dirilis Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Senin (6/9) kemarin. Saat rilis, dihadirkan empat pelaku yaitu Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).

Mereka ditangkap saat beraksi di wilayah Ubud, Kuta dan Sanur. Salah satu pelaku sempat protes dan menyatakan sebagian barang bukti bukan miliknya.

Menangkapi protes tersebut, Kombes Yuliar menegaskan bahwa semua barang bukti diamannkan di TKP. “Jadi barang bukti yang disita semua ada kaitannya dengan pelaku dan kasus ini,” tegasnya.

Menurut Yuliar belakangan ini keamanan Bali terusik oleh oknum pelaku kejahatan kelas dunia yang terorganisasi (transnational organized crime) melakukan berbagai kejahatan. Para pelaku transnational crime pun memilih Bali sebagai salah satu tempat untuk berwisata dan sekaligus melakukan kejahatannya dengan modus kunjungan wisata.

Kejahatan yang sering dilakukan oleh warga Negara asing salah satunya kejahatan siber (cyber crime). Untuk menjaga Bali agar tetap aman dan kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose membuat kebijakan membentuk satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bertujuan untuk memantau dan menindaklanjuti informasi terkait adanya kejahatan transnasional dan terorganisir yang mencoba mengganggu keamanan Bali. “Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali sebulan terakhir mengungkap beberapa kasus cyber crime berupa ilegal akses (skimming) dan hijacking email (pembajakan email),” ujarnya.

Baca juga:  Memanah Ikan, Wisatawan Asing Hilang

Pengungkapan kasus skimming tersebut berkat kerja sama dengan pihak bank di-back up Satgas CTOC Polda Bali. Pada Sabtu (28/8) dan Selasa (3/9) dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Ubud, Gianyar, Kuta dan Sanur.

Hasil olah TKP ditemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming.

Selanjutnya digeledah tempat tinggal pelaku di wilayah Sanur, Denpasar Selatan. Hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.

Kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi illegal di beberapa mesin ATM bank di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Mereka beraksi di mesin ATM areal Restoran Bebek Bengil di Jalan Hanoman Ubud, Gianyar dan areal Villa Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta, Badung.

Para pelaku ini menginap di vila di Jalan Tirta Nadi II, Sanur, pondok wisata Jalan Danau Tamblingan, Sanur dan hotel di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. “Dalam aksinya, pelaku memakai helm, jaket dan cadar. Jadi masyarakat mengira mereka vendor atau pegawai ATM. Terkait siapa dan asal korban, termasuk jumlah kerugiannya masih kami dalami,” kata Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

Baca juga:  Menhub Hidupkan ''Feeder'' di Badung

Menurut Suinaci, pelaku memasang beberapa hidden kamera untuk mengambil data pengguna ATM. Selanjutnya mereka menggandakan data nasabah untuk digunakan alat kejahatan skimming.

Dari kasus ini disita barang bukti, sembilan HP, paspor milik tersangka, empat hidden kamera, satu router, kartu kredit palsu 20 lembar, bungkus kartu flash BCA tanpa kartu 690 lembar, Rp 54 juta, 5.285 Euro, 223 Ringgit, 20 Dolar Amerika, satu cartreader, satu modem, satu mesin hitung uang, satu laptop, mobil Avanza, sepeda motor Yamaha NMax, helm dan plat kendaraan.

Terkait kasus hijacking email (pembajakan email), menurut Direktur Reskrimsus, pelakunya berinisial Sofani (34) asal Yogyakarta dan Ricardus (30) asal Jakarta Barat. Awalnya korban membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Badung.

Pembayarannya dilakukan ditransfer Rp 1,3 miliar. Pada 14 Maret 2019, pembeli tanah menstransfer uang Rp 340 juta ke rekening yang diberikan dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris dengan alamat notaris@yahoo.com. Keesokan harinya, korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas tersangka Sofanj.

Baca juga:  Menteri Suharso Apresiasi Gubernur Koster Gagas Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun

Selanjutnya korban melakukan tiga kali transfer sampai berjumlah satu milyar lebih dan mengirim pesan melalui WhatsApp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. Ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening.

Dari kejadian tersebut notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah dibajak oleh orang untuk melakukan penipuan. “Hasil penyelidikan terungkap tersangka S menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp 1 miliar dan dikirim kembali ke tersangka R. Rekening tersangka S dan R digunakan sebagai penampung dan terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Modusnya, pelaku meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke korban seolah-olah pemilik email. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris. Akibatnya uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, malam ditransfer ke rekening pelaku oleh korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *