vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kejari Denpasar, atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf hasil bidikan Polresta Denpasar, dilakukan, Senin (19/8). Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan perkara dugaan korupsi itu adalah Heriyanti, S.H.,M.Hum.

Pihak termohon hadir dari Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini, sedangkan pemohon dikomando John Korasa. Sidang mengagendakan pembacan dalil-dalil permohonan praperadilan atas SKP2 yang diterbitkan pihak kejaksaan, yang kala itu ditandatangani Sila Pulungan.

Dalam persidangan, pemohon minta supaya dihadirkan saksi dari BPKP Perwakilan Bali yang telah melakukan audit, dan penyidik Polresta Denpasar yang menyidik kasus ini hingga dilakukan penyerahan tahap II ke Kejari Denpasar. Pemohon mengaku sudah bersurat ke BPKP Perwakilan Bali dan Kapolresta Denpasar, agar bersedia hadir jika ada panggilan dari hakim praperadilan, terkait SKP2 atas perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf bantuan Pemkot Denpasar.

Baca juga:  Setnov Belum Berpikir Praperadilan

Atas pembacaan dalil permohonan itu, Selasa (20/8), pihak kejaksaan akan memberikan tanggapan atau jawaban atas apa yang disampaikan pemohon. Sedangkan Rabu (21/8) dilanjutkan dengan replik pemohon dan duplik termohon.

Pada Kamis (22/8) baru dilakukan pembuktian, atau diajukan bukti surat dan saksi pemohon, Jumat bukti surat dan saksi termohon, dan Senin, (26/8) kesimpulan atau putusan hakim praperadilan.

Sebelumnya pihak pemohon minta kejaksaan mesti legowo dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasana Al-Ma’ruf, hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2. Menurut pendapat saya, sangat tidak benar. Karena kerugian negara sudah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Bali, dan dari hasil audit sudah ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp 200 juta,” tandas John Korassa.

Baca juga:  Tanpa Batasan Usia, Tenis Lapangan Susah Raih Medali

Alasan kedua, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta Denpasar, sehingga dilakukan P21 dan pelimpahan tahap II pada 6 September 2018. Pihaknya sangat mendukung pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi, hingga dilakukan penuntutan.

John Korassa mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat bersurat ke kejaksaan untuk mempertanyakan soal SKP2 tersebut. Dan dalam jawaban yang diterima dari pihak kejaksaan, melalui surat yang ditandatangani oleh Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, kejaksaan membenarkan telah menerbitkan SKP2. Alasannya, kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dipraperadilankan, Ini Keputusan Barang Bukti Sitaan Almarhum Tri Nugraha
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *