Waka Polres Gianyar Kompol Adanan Pandibu menunjukkan airsoft gun dan KTS Ormas milik tersangka. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelaku penganiayaan dan penodongan dengan senjata airsoft gun yang terjadi di salah satu kafe remang-remang di seputaran Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, ternyata memiliki hubungan. Pelaku Dewa Gede Agung Adi Antara alias Dewa Kadar (26) merupakan keponakan dari I Dewa Made Ariandika (31). Dua pria asal Kelurahan Bitera yang melakukan kekerasan ini, dilatarbelakangi kesalahpahaman akibat kondisi mabuk minuman.

Kasus ini dirilis Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (8/8). Dikatakannya, dua kasus ini dilaporkan secara terpisah dalam berkas berbeda. Namun, dipastikan kedua pelaku memiliki hubungan keluarga, yang sebelum kejadian sama-sama pesta miras hingga mabuk. “Kedua pelaku statusnya om dan keponakan. Keduanya sama-sama datang ke kafe, minum-minum sampai mabuk,” jelasnya.

Baca juga:  Selain Narkoba, WN Italia Simpan Airsoft Gun dan Atribut Ormas

Awalnya tersangka Ariandika yang dalam kondisi mabuk menyadari tas yang dibawanya hilang. Ia menuduh ada orang di seputaran kafe yang mengambil tasnya. Saat itu Dewa Kadar berupaya membantu om-nya mencari tas sambil mengancam pemilik kafe. “Tersangka Dewa Kadar mengeluarkan senjata jenis pistol airsoftgun untuk mengancam korban atas nama Gusti Ngurah Giri Awan, dan di pinggangnya ada pisau,” paparnya.

Tersangka mengatakan dirinya anggota ormas besar di Bali dan bisa membawa pasukan kalau ada apa-apa di kafe tersebut. Mendapat ancaman, pemilik kafe yang takut akhirnya melapor ke polisi. “Pemilik kafe yang merasa ketakutan kemudian melaporkan pengancaman dirinya ke Polsek Blahbatuh,” ungkapnya sembari menunjukkan kartu tanda anggota ormas milik Dewa Kadar.

Baca juga:  Bali Loloskan Seorang Petarung Kick Boxing ke PON

Ariandika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Sementara tersangka Dewa Kadar dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pengancaman menggunakan airsoftgun dan pasal 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam.

Menurut pengakuan Dewa Kadar, airsoftgun itu dibelinya secara online seharga Rp 1,5 Juta. “Sudah dibeli sejak 9 bulan lalu. Setelah kami cek kondisinya rusak,” jelas Kompol Adnan Pandibu. Pistol dan pisau tersebut selalu dibawa oleh tersangka kemana pun pergi, termasuk ketika bekerja sebagai security pada salah satu hotel di Sanur. Kedua benda itu ditaruhnya di bawah jok motor. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Kebutuhan Listrik di Badung Selatan Meningkat, PLN Siapkan SKTT 150 KV
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *