Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo memperlihatkan beberapa barang bukti yang diamankan terkait kasus pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli. Pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial IKS alias DN (19) dan NKJ (21).

Mereka diciduk aparat kepolisian di wilayah Susut, Kamis (31/7). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IKS mengaku nekat membuang darah dagingnya sendiri lantaran pacarnya belum mau dinikahi.

Penangkapan pelaku kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggegerkan warga Banjar Lumbuan saat hari raya Galungan, Rabu (24/7) lalu, dirilis Polres Bangli, Jumat (1/8). Polisi hanya menghadirkan pelaku IKS, sedangkan NKJ masih menjalani perawatan di RSU Bangli.

Baca juga:  Hoax Pemilu, Polisi Pantau Penggiat Medsos 

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Reskrim Akbar Samosir menerangkan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin di wilayah Beng, Gianyar, ada pasien berinisial NKJ asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, yang berobat setelah melahirkan. Namun, saat ditanya keberadaan bayinya, NKJ mengaku tidak mengetahui.

Atas informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan konfirmasi ke klian adat di Banjar Selat Tengah. Ternyata benar, salah satu warganya bernama NKJ. Petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan dan selanjutnya mengamankan NKJ bersama kekasihnya IKS asal Banjar Manuk, Desa Susut.

Baca juga:  Kondisi Membaik, Korban Luka Bakar di RSUD Sanjiwani Diperbolehkan Pulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IKS, diperoleh keterangan bahwa benar pacarnya NKJ melahirkan seorang bayi pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Proses persalinan dilakukan di kamar IKS di Banjar Manuk, Desa Susut. Agar tak diketahui orang lain, saat bayi itu lahir, IKS langsung membekap mulut bayi sehingga tak mengeluarkan suara. Selanjutnya pelaku membungkus bayi dengan handuk hijau dan memasukannya ke dalam tas selempang. Pelaku lantas meninggalkan NKJ di kamar dan membawa pergi bayinya menggunakan sepeda motor. “Pelaku sempat bingung mau membawa ke mana bayinya hingga kemudian membuangnya di Lumbuan,” jelas AKBP Agus.

Baca juga:  Tiga Fraksi DPRD Buleleng Usulkan Tunda Pencabutan Perda Jalur Hijau

Setelah membuang darah dagingnya, IKS kembali ke rumah dan mengurus NKJ. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membakar seprai, baju, celana, tas, kamen, dan selimut yang dipakai dalam proses persalinan, di belakang rumahnya.

IKS mengaku menyesali perbuatannya. Dikatakannya, saat mengetahui pacarnya hamil lima bulan, ia sempat berniat menikah, namun sang kekasih menolak dengan alasan masih menanggung orangtua. Sebelum membuang bayinya di Lumbuan, dirinya sempat berniat membawa ke panti asuhan. Namun, dalam perjalanan, lokasi itu tak ditemukannya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *