SINGARAJA, BALIPOST.com – Distribusi logistik Pemilu Serentak yang terlambat sampai hari pencoblosan, Rabu (17/4), mulai ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap Divisi Logistik yang juga Ketua KPU Komang Dudhi Udiyana dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan.

Kedua komisioner itu diklarifikasi Senin (22/4) sore. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana di kantornya, Selasa (23/4), membenarkan pihaknya telah mengklarifikasi dua komisioner KPU Buleleng tersebut.

Akademisi Universitas Panji Sakti (Unipas) ini mengatakan, undangan klarifikasi ini sifatnya pengumpulan data. Dari klarifikasi ini, pihaknya meminta penjelasan terkait tahapan distribusi logistik pemilu. “Benar kami mengundang Devisi Logistik dan Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU untuk diklarifikasi. Kawan-kawan sudah tahu kalau distribusi logistik pemilu ada keterlambatan dan bahkan ada kurang, dan kami klarifikasi ini untuk mengumpulkan data menentukan apakah masalah itu menjadi temuan yang melanggar UU atau tidak,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19 di Atas 70 Orang

Menurut Dosen Hukum Unipas ini, poin pertanyaan yang disampaikan adalah alasan mengapa penyebaran logistik dilakukan sampai hari pencoblosan pada Rabu 17 April 2019. Padahal, regulasi mengamanatkan bahwa KPU menyebarkan logistik dan kelengkapannya satu hari sebelum pencoblosan.

Selain keterlambatan penyebaran, Sugi Ardana menyebut kalau ada di beberapa TPS terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 1 meliputi Kecamatan Buleleng dan dapil lain kekurangan logistik seperti lembar C-1. Selain itu, ada kotak suara tertukar, dan kekurangan bilik suara. “Sekitar 45 menit saya tanyakan terkait penyebaran logistik dan kelengkapannya yang sampai dilakukan hari nyoblos, termasuk ada kurang dan logistik tertukar,” jelasnya.

Baca juga:  Prakualifikasi PON Wilayah III, Kesebelasan NTT Kalahkan NTB

Sugi Ardana menambahkan, setelah klarifikasi awal pihaknya beberapa hari ke depan ini akan terus melengkapi data-data terkait pengawasan distribusi logistik pemilu yang telah berlalu. Data-data yang sudah dikumpulkan itu akan dikaji bersama komisioner Bawaslu lain.

Nantinya, kalau data yang dihimpun layak dijadikan temuan bertentangan dengan amanat undang-undang, Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. “Untuk sekarang kami masih kumpulkan data dan manakala layak ini menjadi temuan yang melanggar regulasi, Bawaslu sesuai kewenangan yang ada akan menindaklanjuti dalam 14 hari kerja,” katanya.

Baca juga:  Dua Caleg di Buleleng Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sementara itu dihubungi terpisah, Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan mengatakan, undangan klarifikasi ke Bawaslu itu hanya sebatas koordinasi dengan rekan sesama penyelenggara pemilu serentak. “Kita hanya koordinasi saja untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak,” tulis Sutrawan dalam pesan WhatsAppnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *