Saya mau bertanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Dengan banyaknya kertas suara dan ribetnya proses pemilihan pada pilpres nanti, bolehkah pemilih diwakilkan oleh anggota keluarganya?

Hal ini hemat saya tentu tetap harus disosialisasikan kepada masyarakat setidaknya untuk menekan angka golongan putih (golput). Hemat saya, mewakilkan tentu sah-sah saja, sepanjang ada mandat dari yang diwakili.

Selain itu, dengan cara ini efektivitas pemilu juga akan lebih baik karena tentu akan mubazir ketika banyak orang dicatat sebagai pemilih akhirnya hanya menjadi angka golput. Dengan cara ini juga akan menekan potensi kesalahan pencoblosan. Mudah-mudahan ada cara terbaik untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pilres mendatang.

Baca juga:  DPS Pemilu 2019 Ditetapkan 3.038.877 Pemilih

Nima Wayan Purnami

Gianyar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *