Longsor yang merenggut empat nyawa di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, harus menjadi pelajaran. Tak hanya bagi pemerintah, juga pengembang. Para pengembang sebelum membangun harus memperhatikan keselamatan warga yang akan mendiami rumah tersebut. Tak hanya pada saat penyerahan tetapi dalam jangka panjang.

Pengembang harus punya kajian akan ketahanan fondasi rumah serta struktur tanah apabila sebelumnya melakukan peng-urugan. Jangan sampai ada anggapan, setelah penyerahan rumah, tanggung jawab pengembang sudah berakhir.

Baca juga:  Perangi Praktek Prostitusi, Bupati Suwirta Siap Pulangkan Para PSK 

Demikian pula pemerintah, harus juga melakukan pengkajian apabila ada pengembang yang memohon izin membangun di kawasan tebing atau di bekas tanah yang sebelumnya ditimbun. Apalagi kalau itu dilakukan oleh pengembang liar. Tidak perlu ada pengkajian tetapi langsung ditutup. Sebab, yang akan terkena dampaknya adalah masyarakat (pembeli) yang awan akan kondisi bangunan maupun struktur tanah.

Demikian pula aparat pemerintah terbawah harus rajin keliling melihat wilayahnya. Apabila ada pembangunan yang terindikasi melanggar harus segera dilaporkan. Pun aparat Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan bahkan pembongkaran, harus segera berkoordinasi dengan aparat lain untuk segera melakukan eksekusi terhadap pembangunan liar, baik yang dilakukan pengembang maupun warga. Terlebih pembangunan itu secara struktur membahayakan warga ke depannya.

Baca juga:  Seribuan Warga Karangasem di Luar KRB Masih Bertahan di Pengungsian

Untuk itu, pihak berwajib harus menindaklanjuti kasus ini, agar tidak terulang lagi kasus serupa di kemudian hari.

Made Biasa

Tabanan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *