hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

Bencana (alam) bisa terjadi kapan saja, menimpa siapa saja, dan di mana saja. Kita hanya bisa mempersiapkan diri untuk mengantisipasi jika tiba-tiba saja bencana itu menimpa kita. Pemerintah pusat memang telah mencadangkan dana penanggulangan bencana alam tiap tahunnya.

Namun, jumlah tersebut tidaklah memadai untuk me-recovery atau merehabilitasi berbagai kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam. Bahkan, tahun 2018, dana yang disiapkan untuk penanggulangan bencana hanya Rp 748 miliar, menurun dari tahun sebelumnya Rp 1,2 triliun. Sementara, bencana terjadi silih berganti di beberapa daerah di Indonesia.

Melihat kondisi ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kauangan Sri Mulyani merancang dana khusus untuk bencana alam pada APBN 2019. Dana ini adalah anggaran yang disisihkan pemerintah tiap tahun. Bila tidak ada bencana dalam skala tertentu, dana ini tentunya akan meningkat.

Baca juga:  Ribuan Peserta BPJS Nunggak Iuran

Dana ini akan digunakan bila sewaktu-waktu nanti ada bencana dengan skala tertentu di suatu daerah.  Dana ini berbeda dengan dana darurat kebencanaan yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam. Dana darurat kebencanaan jumlahnya ditentukan setiap tahun dan tidak ada penambahan signifikan. Selain itu, dana darurat ini hanya dapat digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana khusus bencana alam tidak hanya dapat digunakan oleh BNPB. Dana khusus bencana alam ini akan langsung diberikan atau dapat digunakan daerah yang  terdampak bencana. Tak menutup kemungkinan, dana khusus bencana ini bersumber dari iuran pemerintah daerah sendiri.

Baca juga:  Mewakili Rakyat Bukan Partai

Jadi, mirip iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bersifat subsidi silang. Sudah tentu, diharapkan prosedur dalam pemanfaatan atau pencairannya tidak seruwet birokrasi selama ini. Mengingat, dalam bencana semuanya dipastikan bersifat gawat darurat.

Sama dalam pelaksanaan iuran BPJS, kondisi setiap daerah di Indonesia tidaklah sama. Sementara potensi untuk terkena bencana, sama di setiap daerah. Karena itu, perlu dibuatkan regulasi dan payung hukum untuk mengatur iuran dana khusus bencana alam ini.

Jangan sampai ada pemikiran, daerah yang selama ini merasa belum tersentuh bencana, maka menganggap wajar membayar iuran dana khusus bencana ini dengan nilai minimal. Seperti di awal, bencana alam bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Baca juga:  Kepesertaan JKN KIS Ganda, Salah Satu Nomor Keanggotaan akan Dinonaktifkan

Meski dari segi jumlah mungkin tidak mampu meng-cover seluruh keperluan re-covery kerugian yang ditimbulkan, paling tidak ada semacam dana asuransi untuk antisipasi dan penanggulangan bencana alam.Yang terpenting lagi, birokrasinya terutama dalam pencairannya tidak berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.

Masyarakat atau daerah yang terkena dan terdampak bencana jangan sampai harus menjerit-jerit karena birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan dana bantuan bencana. Dalam pengelolaannya, juga jangan sampai menjadi ladang baru para koruptor yang biasa menari di atas penderitaan rakyat.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *