Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2019 yang ditetapkan KPU Jembrana belum lama ini diketahui masih perlu dicek ulang. Dari hasil penyisiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, dalam DPT itu masih ditemukan pemilih yang terdaftar ganda. Dari total 228.707 pemilih yang ditetapkan, Bawaslu mendapati ada 152 nama yang sama.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Kamis (6/9) membenarkan masih adanya data pemilih ganda dalam DPT pileg dan pilpres di Kabupaten Jembrana yang sebelumnya ditetapkan. Bawaslu juga sudah merekomendasikan pada KPU Jembrana guna mengecek fisik nama-nama yang terdaftar ganda itu. Ditambahkan Pande, data nama yang terindikasi ganda itu dihasilkan dari penyisiran data DPT. Total ada ada 152 data yang sama, indikator ganda itu diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor KK yang sama.

Baca juga:  Di Hadapan Belasan Investor Tiongkok, Ini yang Ditawarkan Bali

Karena itu perlu ditindaklanjuti oleh KPU agar melakukan perbaikan. Bawaslu menurutnya juga telah membuat rekomendasi pada KPU agar memperbaiki data tersebut. Masih ada waktu sesuai jadwal dari pusat hingga 15 September mendatang untuk perbaikan. Tetapi, pihaknya pesimis perbaikan itu bisa dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan dari KPU pusat untuk perbaikan. Sambil menunggu petunjuk teknis itu, pihaknya menyarankan agar KPU melakukan pengecekan fisik yang terindikasi ganda tersebut langsung ke lapangan.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, terkait daftar calon legislatif (caleg) menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) yang tinggal beberapa hari lagi berpotensi ada yang dicoret. Pasalnya menjelang penetapan itu, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Khususnya caleg yang berstatus ASN dan Kepala Desa.

Pasalnya hingga kemarin belum menyerahkan surat pemberhentian. Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan dari 334 calon yang masuk daftar calon sementara (DCS) ada dua yang statusnya ASN dan satu perbekel. Diakuinya hingga kemarin surat pemberhentian terkait status mereka belum dikumpulkan. Namun madih ada waktu hingga tanggal 20 September. Syarat itu merunut Peraturan KPU wajib dipenuhi agar mereka  bisa ditetapkan menjadi peserta pileg 2019. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Bobol Warung, Pencuri HP Dibekuk Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *