DENPASAR, BALIPOST.com – Pendalaman pengungkapan kasus 1.020,1 gram bruto sabu-sabu (SS) terus didalami tim Diresnarkoba Polda Bali, dipimpin Wadir AKBP Sudjarwoko. Hasil pemeriksaan awal, tersangka Ali Wafa alias Franky (28) sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dan statusnya masih napi LP Kerobokan.

Bandar narkoba asal Jawa Timur ini baru menjalani PB sejak dua bulan lalu.
AKBP Sudjarwoko, Rabu (1/7) mengatakan, Frangky merupakan targetnya sejak lama. Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang dari Jakarta ke Bali, tim Opsnal Ditresnarkoba, Satgas CTOC dan Intelkam berkolaborasi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
“Akhirnya kami berhasil menangkap ketiga pelaku. Selain itu mengamankan barang bukti sabu-sabu. Kami sangat hati-hati karena informasi pelaku membawa senpi. Saat kami geledah senpinya tidak ada, hanya disita sabu-sabu,” ungkapnya.

Baca juga:  Selundupkan Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan, Frangky bersama Mohammad Rahman berangkat ke Jakarta naik pesawat. Setibanya di Jakarta, mereka transaksi dengan Ae di depan Kantor Walikota, Jakarta Timur.

Setelah dua paket SS seberat 1.001 gram bruto, kedua pelaku langsung menumpang bus menuju Malang. “Franki menyuruh tersangka F (Fathorrahman-red) menjemputnya ke Malang menggunakan mobil Honda Jazz. Mereka akhirnya bertemu di Malang,” kata Sudjarwoko.

Terkait barang bukti senpi, lanjut Sudjarwoko, organik dan dibuat pabrik serta ada nomor serinya. Senpi tersebut bukan standar Polri. “Polri tidak pernah memiliki senpi revolver kaliber 22. Nanti kami cek lagi ke Intelkam untuk memastikannya. Senjata ini tidak pernah dipakai sehingga karatan,” ujarnya.

Baca juga:  Berkas Oknum Sulinggih Diduga Cabul Dinyatakan P-21

Seperti diberitakan, tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mengungkap sindikat narkoba jaringan Jakarta-Bali, Selasa (31/7). Polisi menangkap tiga pelaku, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35) di depan Polsek Negara, Jembrana. Dari kasus ini disita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1.020,1 gram bruto, satu pucuk senjata api (senpi) jenis Cis Revolver, satu pucuk senpi berbentuk pulpen, enam butir amunisi dan satu buah timbangan. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Armada Cadangan Disiapkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *