NEGARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana Sabtu (2/6) mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali. Pelipatan secara manual melibatkan sekitar 27 warga dengan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian (Polres Jembrana).

Ditargetkan pekan depan seluruh surat suara sudah terlipat dan siap dimasukkan ke kotak suara. Komisioner KPU Divisi Logistik, I Putu Eka Sutamarwaba ditemui disela-sela pelipatan mengatakan pelipatan dilakukan setiap hari selama beberapa hari ke depan. “Kita belum tahu kepastian kapan, nanti lihat sehari ini dapat berapa dulu. Tetapi kami targetkan 6 Juni nanti sudah rampung,” terangnya.

Baca juga:  Banjir Juga Landa Kantor KPU dan PDAM Jembrana, Karyawan Tak Bisa Masuk

Pada hari pertama, pelipatan melibatkan 27 orang dibagi di dua ruang. Yakni ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang juga digunakan untuk penyimpanan logistik surat suara dan ruang Komisioner.

Para tenaga pelipat ini mulai melakukan pelipatan pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Setiap surat suara yang sudah dilipat selanjutnya dijadikan satu ikat sebanyak 25 surat suara per ikatan.

Menurutnya logistik lainnya masih ada yang belum dikirim seperti formulir dan kelengkapan lain di TPS. Untuk surat suara total ada ada 116 box, terdiri dari 115 box berisi 2.000 lembar dan satu box berisi 1532 lembar. Nantinya seluruh kertas suara yang sudah dilipat akan dimasukan ke kotak suara yang sudah disediakan dan didistribuskan ke TPS-TPS.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Masih Bertambah!! Kumulatif Kasus Positif Hampir 7.000 Orang

Eka mengungkapkan yang sudah diterima selain surat suara adalah tinta. Sedangkan bantalan spon dan paku rencananya akan didistribusikan akhir pekan ini.

Diharapkan seluruh logistik dapat terpenuhi seminggu sebelum waktu pemungutan suara nanti. Hingga siang, dari penyortiran sebelum dilipat hampir semua surat suara bisa digunakan.

Namun ada dua surat suara yang diketahui rusak berupa robek dan lubang. Ketika ada yang didapati rusak atau tidak sempurna, menurut Eka, akan dipisah dan dibuatkan surat keterangan.

Baca juga:  Ditolak Warga Perancak, Satpol PP Pastikan Pembangunan Perumahan Tak Berlanjut

Kemungkinan surat suara yang rusak itu bisa bertambah. Surat suara yang diketahui rusak itu nantinya akan dimusnahkan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *