Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di dunia penerbangan. Baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Karena selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Baca juga:  BWF Beri Sanksi Berat ke 8 Pemain Bulu Tangkis Indonesia

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut. “Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” kata Agus.

Baca juga:  Mahasiswi Dijambret, Ini Pelakunya

Agus mengingatkan, semua stakeholder penerbangan untuk terus bekerjasama meningkatkan keamanan penerbangan sesuai prosedur standar masing-masing. Sedangkan bagi para penumpang, Agus menghimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat.

Awak kabin merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

Baca juga:  Ekspor Manggis ke Tiongkok Kembali Dibuka

Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *