NEGARA, BALIPOST.com – Penyelundupan lewat pelabuhan Gilimanuk tampaknya makin marak. Hampir setiap saat penyelundupan berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Tidak hanya berupa komoditi ilegal namun juga unggas. Di balik penyelundupan yang berhasil diungkap diduga penyelundupan juga banyak yang lolos terutama unggas yang menjadi pengawasan karantina.

Unggas banyak diturunkan di terminal lama Gilimanuk. Karena itulah jajaran Karantina Gilimanuk makin melek.

Contohnya pada Sabtu (5/5) dinihari sebanyak 30 ekor ayam buras ilegal berhasil diamankan di terminal lama Pelabuhan Gilimanuk. Dari informasi saat itu petugas Balai Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk dipimpin drh. I Putu Suwarjaya dan I Ketut Sumarna telah menggagalkan upaya penyelundupan hewan berupa ayan buras (ayam kampung) sebanyak 30 ekor tanpa disertai surat keterangan kesehatan karantina pelabuhan/daerah asal (ilegal) dari Banyuwangi tujuan pasar Negara, Kabupaten Jembrana yang dikemas dalam 3 karung plastik warna hitam dan diangkut menggunakan sepeda motor ojek.

Baca juga:  Jelang Perayaan Nyepi, Pelabuhan Tribhuana Dipadati Warga

Penyelundupan ayam tersebut disinyalir lolos pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kepala Balai Karantina PJ. Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan pelaku pernah melanggar serta dibina dengan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya karena pernah melakukan kegiatan yang sama sehingga ketika kembali berhasil diamankan pelaku berupaya kabur saat diarahkan dari TKP penangkapan menuju Kantor Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk guna menghindari proses hukum.

Baca juga:  Cegah Banjir, PUPR Gencarkan Pembersihan Saluran Air

Saat ini, barang bukti diamankan di Kantor Balai Karantina Pertanian, Wilker Gilimanuk sementara pemilik dan sopir ojek berhasil kabur ketika hendak diamankan oleh petugas. Dikatakan perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan hewan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Sikap Arogan Pangkal Munculnya Konflik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *