Belasan warga Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo Jembrana mendatangi kantor desa dan menuntut pengembalian uang pengurusan PTSL. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Warga Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang berjumlah belasan orang Senin (16/4) mendatangi kantor desa. Kedatangan mereka guna menuntut dan menagih kelebihan pembayaran biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai ratusan ribu rupiah setiap orang. Mereka diterima Kepala Desa Yehsumbul Komang Dentra.

Warga mengatakan untuk setiap bidang tanah yang mengikuti program tersebut dipungut biaya rata-rata Rp 700 ribu. H Rahim yang mengaku perwakilan keluarganya yang mengikuti program tersebut mengatakan saat mereka datang ke DPRD beberapa waktu lalu, mereka diberitahu kalau biaya program  PTSL hanya Rp 150 ribu. “Kami minta sisa dari pembayaran yang sudah kami berikan dikembalikan,” katanya.

Baca juga:  Dua Tahanan Polresta Kabur

Dikatakannya, saat pemungutan biaya tersebut memang tidak ada janji ada pengembalian, namun warga juga tidak mendapatkan penjelasan terkait program tersebut khususnya soal besarnya biaya. Mereka katanya hanya diberitahu ada program pembuatan sertifikat tanah dari pemerintah dan harus membayar Rp 700 ribu.

Dentra kepada warga mengatakan kalau pihaknya  tidak terlibat langsung pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut, karena dikerjakan pihak lain.

Dia membenarkan dalam SK Bupati Jembrana tahun 2016 ditetapkan biaya PTSL Rp 150 ribu, namun ia menduga banyak biaya lain yang harus dikeluarkan mulai dari pendaftaran hingga jadi sertifikat.

Baca juga:  Buleleng Laporkan Tiga Pasien COVID-19 Sembuh

Dicontohkannya pembelian materai, pemasangan patok hingga pengetikan berkas yang membutuhkan biaya cukup besar, selain petugas yang harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan Nasional di Kota Negara yang jaraknya cukup jauh dari Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo.

Menurutnya sama dengan ketika mengurus kartu keluarga atau KTP seharusnya gratis, tapi sering ada kerelaan warga untuk memberikan sedikit uang kepada yang mengurus. Banyak program pemerintah yang gratis, dengan catatan mengurus sendiri. “PTSL ini juga gratis, kalau warga mau mengurus sendiri, tapi kenyataannya kan orang lain yang mengurus,” katanya.

Baca juga:  Ini Alasan KK Miskin Belum Ambil Rastra ke Kantor Desa

Dentra mengatakan karena warga yang mengikuti program ini sudah mendapatkan sertifikat tanahnya, seharusnya disyukuri karena bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah.

Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala dusun serta pihak lainnya yang mengurus sertifikat lewat program PTSL karena warga mengatakan mereka rata-rata membayar lewat kepala dusun. “Warga mengurus lewat kepala dusun. Kalau bertanya kepada saya jelas saya tidak tahu soal biaya itu. Nanti kami  koordinasikan dengan  kepala dusun,” katanya.  (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *