vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana santunan kematian, staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, terdakwa Indah Suryaningsih (48), Rabu (4/4) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lilik Suryanti, disebutkan bahwa terdakwa diduga korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana.

Indah diduga melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama beberapa teman lainnya (dalam berkas terpisah). Yakni Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya, Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, I Gede Astawa sebagai Kepala Dusun Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya, I Komang Budiarta selaku Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, I Gede Budhiarsa menjabat Kaur Pemerintahan Desa Baluk, Negara dan Tumari selaku Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Melaya.

Baca juga:  Korupsi Dana Santunan Kematian, Staf Dinsos Jembrana Divonis 4 Tahun

Masih menurut jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Made Sukereni, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara merekayasa dokumen pendukung pencairan seperti akta kematian, kartu keluarga, serta KTP warga yang meninggal atau ahli warisnya.
Dengan bermodalkan 242 dokumen dengan nilai Rp 363 juta, dengan rincian ahli waris satu warga yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,5 juta.

Di samping itu terdakwa juga menduplikasi 59 dokumen pencairan atas nama warga yang meninggal dan sudah pernah dicairkan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 451,5 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. (miasa/balipost)

Baca juga:  Sembilan Pesawat Delegasi KTT ASEAN Menginap di Bandara Ngurah Rai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *