DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Mabes Polri, Bea Cukai, Polda Bali dan Polresta Denpasar mengobok-obok rumah lantai 2 di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita No. 2, Denpasar, Kamis (22/3). Belasan anggota CTOC bersenjata laras panjang menjawa rumah yang dijadikan pabrik tembakau gorilla.

Dari pantauan di TKP, dua pelaku digiring ke lokasi pukul 12.50 Wita. “Nanti ya, sabar,” kata petugas sambil menggiring dua pelaku masuk rumah tersebut.

Baca juga:  Buntut Perkelahian hingga Pembakaran Motor Pecalang, Kapolda Temui Warga NTT

Sebelumnya, Tim gabungan Mabes Polri, Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polda Bali mengungkap pabrik di wilayah Denpasar Barat, Selasa (20/3). Barang bukti yang diamankan tembakau gorilla sekitar 30 kilogram, bahan baku dan barang bukti lainnya.

Sedangkan informasi diperoleh, barang bukti yang diamankan 783 gram 5-Fluoro ADB, 377 gram FUB-AMB, 7.910 gram tembakau gorilla atau ganja sintetis, 5.992 gram, tembakau gorilla sudah dikemas dalam kemasan merk Blue Astronout sebanyak 188 pcs, 20.010 gram tembakau kering, 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur/mixer. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Ingatkan COVID-19 Masih Ada, Jangan Lengah dan Jumawa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *