oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kelakuan tak terpuji yang ditunjukkan oknum driver transportasi onlie (Grab) berinisial ELB (23) tidak patut ditiru. Ketika ada kesempatan, dia mencoba memperkosa mahasiswi asal Turki, berinisial GB. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (6/2), terungkap bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, dalam dakwaanya mengatakan peristiwa bermula ketika korban yang tinggal di Jimbaran, memesan ojek Grab dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30. Tujuannya ke Bali Buda Sanur. Sesampainya di Bali Buda Sanur sekitar pukul 17.30 wita, korban kembali memesan ojek Grab dengan tujuan kosnya di Jimbaran.

Baca juga:  Dari Pasangan Berhubungan Intim di Mobil Ternyata Oknum Guru hingga Ngamuk Rusak Toko HP

Namun di tengah perjalanan, terdakwa ELB membelokkan sepeda motornya ke kanan. Sedangkan korban meminta diantar ke kos. Sesampainya di semak-semak dekat hotel, korban diturunkan dan hendak diperkosa. Korban melakukan perlawanan dan sempat menggigit lidah terdakwa hingga hampir putus. “Sedangkan korban luka pada bagian kepala dan jari–jari akibat dibenturkan ke tanah oleh terdakwa,” tandas jaksa.

Atas peristiwa itu, korban berusaha kabur dan lari meninggalkan terdakwa ELB, hingga korban bertemu Petrus yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Korban diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga:  Didedikasikan Kembangkan UMKM Nasional, Tech Center Diresmikan 

Selain itu  korban ditemani saksi  melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan itu ke Babinkamtibmas Kedonganan dan selanjutnya diteruskan ke petugas SPKT Polsek Kuta Selatan, pada Senin (13/11) sekitar pukul 21.30 wita.

Dari penyelidikan, polisi menangkap terdakwa di RSUP Sanglah Denpasar saat terdakwa sedang menjalani perawatan. Terdakwa cepat ketangkap karena lidahnya nyaris putus digigit korban. Sementara jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dakwaan kedua. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tiga Ekosistem Digital Donasikan Rp 3 Miliar Perangi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *